Laman

Kamis, 07 Oktober 2010

Pengantar Sphere

Pengantar Sphere


Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
PMI Provinsi Jawa Timur
Gresik, 7-13 Juni 2010


PMI dibentuk oleh pemerintah dan masih diakui sebagai satu-satunya Organisasi Kepalangmerahan di Indonesia berdasarkan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Kepres No. 246/1963 ; …..PMI mempersiapkan diri untuk dapat melaksanakan tugas-2 bantuan pertama pada tiap-2 bentjana alam jang terdjadi baik didalam negeri maupun diluar negeri ……. Melaksanakan tugas-2 pada waktu ada perang disampingnja tudjuan pokok dari PMI dalam lapangan perikemanusiaan

PMI melaksanakan tugas atas nama pemerintah dan bertanggungjawab kepada pemerintah dengan tetap berprinsip kepada kemandirian dan kenetralan.

Mandat PMI dalam konteks PB adalah membantu dan bekerjasama dengan Pemerintah, terutama dalam menangani aspek bantuan kemanusiaannya kepada yang paling rentan
Peran pada PB
Kesiapan menghadapi bencana : prioritas tertinggi
Back to Basic : sesuai mandat PMI
Integrated services (penanganan terpadu)
Community Based (berbasis masyarakat)
Domestic networking : within government dan di luar government
International networking : IFRC, PNS’s , ICRC, lembaga-2 dibawah PBB, another institutions

1 Kesiapan Menghadapi Bencana Merupakan Prioritas Tertinggi

Tingkat kejadian bencana dan dampak yang ditimbulkan cenderung meningkat.

Agar program PMI benar2 terfokus, terkonsentrasi, terintegrasi serta dlm satu kesatuan aksi kemanusiaan.

Keterbatasan sumber daya

Harapan yang tinggi masyarakat kepada PMI.

Tuntutan profesionalisme dan kualitas pelayanan.

Pentingnya peningkatan citra (image) positif PMI.

Seringkali kita kalah cepat dan kurang tepat.

Promosi dan publikasi sangat kurang

Koordinasi dan komunikasi intensif Internal PMI (Pusat-Daerah – Cabang) dan ekternal (PMI- Pemda- LSM- Masyarakat).
Aktif dalam pertemuan koordinasi dalam BPBN – BPBD prov – BPBD kab
Memastikan berfungsinya Posko PB, SIB dan DMIS.
Meningkatnya kemitraan dalam kegiatan pelayanan dengan potensial stakeholders (Donor, PNSs, dan National / Intl NGOs).


MENGAPA PERLU BEKERJASAMA
  1. Banyak aktor/pelaku di lokasi bencana
  2. Masing-masing punya mandat
  3. Kegiatan sama
  4. Sasaran sama
  5. Sumberdaya terbatas  efisiensi & efektifitas
  6. Siklus bencana mempengaruhi kebutuhan
  7. Tepat waktu, tepat sasaran, tepat bantuan





SPHERE: Sejarah, Prinsip, & Uraian Ringkas

Kemanusiaan? Apa artinya memperlakukan sebagai manusia?
Mengapa perlu SPHERE ???
Latar Belakang

Sphere terdiri :

  1. Piagam Kemanusiaan
  2. 4 sektor panduan standar minimum :
  3. Air & Sanitasi
  4. Keamanan makanan, nutrisi, dan bantuan pangan
  5. Tempat tinggal dan bantuan non pangan
  6. Pelayanan Kesehatan
  7. Lampiran-lampiran


Hak hidup yang bermartabat
(Hukum Hak Azasi Manusia Internasional)

Pembedaan antara pemanggul senjata dan yang bukan
(Hukum Kemanusiaan Internasional)

Prinsip tidak memulangkan paksa
(Non-Refoulement) ; (Hukum Pengungsi)
Hak untuk kehidupan bermartabat...
Perbedaan antara pemanggul senjata dan yang bukan...
Konvensi Jenewa 1949
Prinsip tidak mengusir paksa
Siapakah pengungsi itu?
Apakah pengungsi internal itu?
Apa itu Sphere
Apa itu Sphere
Apa itu Sphere
Apa itu Sphere
Manfaat Sphere
Manfaat Sphere (pelaku operasional)


Konsultasi Luas
Buku Sphere
Standard Umum Untuk Semua Sektor
3 Pengertian Pokok SPHERE
Standard minimum : “level/batas” terendah yang harus dicapai dalam bantuan hidup layak

Indikator Kunci : batas/tanda yang menunjukkan apakah Standar Minimum dicapai  kualitatif dan atau kuantitatif

Catatan Panduan : pengalaman, kontroversi, dilema, atau gap membantu penetapan indikator kunci
Standard Umum-1 : Partisipasi
Standard Umum-2 : Kajian Awal
Standard Umum-3 : Respons
Standard Umum-4 : Penentuan Sasaran
Standard Umum-5 : Pemantauan
Standard Umum-6 : Evaluasi
Standard Umum-7 Kompetensi dan Tanggung Jawab Pekerja Kemanusiaan
Standard Umum-8 Supervisi, Manajemen, dan Dukungan terhadap personil

Lembaga – lembaga kemanusiaan yang komitmen terhadap piagam dan standart minimum, akan berupaya memenuhi tingkat tertentu dalam pelayanan bagi orang orang yang terkena dampak bencana atau konflik, serta mendorong dipatuhinya prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar