Laman

Senin, 19 April 2010

Asuhan Keperawatan ( Gerontik saat ini )

KATA PENGANTAR

Puja dan puji syukur kami panjatkan atas ridho dan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmatnya kami selaku kelompok IIV dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah keperawatan gerontik dengan judul “GERONTIK SAAT INI”.
Dalam penyusunan dan penyelesaian makalah ini penyusun telah banyak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari segala pihak baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu penyusun menyampaikan terima kasih kepada :
1. Bapak Drs. H. Soekardjoe . MM . MBA selaku ketua STIKES Banyuwangi
2. Ibu Indah Christiana, SST selaku dosen pengajar mata kuliah ”Keperawatan Gerontik” .
3. Teman – teman satu kelompok yang telah meluangkan ide dan waktunya dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
4. Rekan – rekan mahasiswa tingkat II A yang telah banyak membantu memberikan dukungan dan semangat sehingga tugas makalah ini selesai.
Penyusun menyadari dengan selesainya tugas makalah ini masih banyak memiliki kekurangan dan jauh dari sempurna, oleh karena itu penyusun mengharap adanya ide, kritik dan saran yang membangun sehingga makalah ini semakin bermanfaat bagi semua. Amin…..
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Lansia atau Lanjut Usia merupakan istilah tahap akhir dari proses penuaan. Dalam mendefinisikan batasan penduduk lanjut usia menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ada tiga aspek yang perlu dipertimbangkan yaitu aspek biologi, aspek ekonomi, dan aspek social. Secara biologis penduduk lanjut usia adalah penduduk yang mengalami proses penuaan secara terus menerus yang ditandai dengan menurunnya daya tahan fisik yaitu semakin rentannya terhadap serangan penyakit yang dapat menyebabkan kematian.
Proses menua (aging) merupakan suatu perubahan progresif pada organisme yang telah mencapai kematangan intrinsic dan bersifat irreversible serta menunjukkan adanya kemunduran sejalan dengan waktu. Prosen alami yang disertai dengan adanya penurunan kondisi fisik, psikologis, maupun social akan saling berinteraksi satu sama lain proses menua yang terjadi pada lansia secara linier dapat digambarkan melalui tiga tahap yaitu kelemahan, keterbatasan fungsional, ketidakmampuan dan keterhambatan yang akan dialami bersamaan dengan proses kemunduran.
Data statistic mengisyaratkan pentingnya pengembangan keperawatan gerontik di Indonesia. Walaupun secara histories, jauh sebelum keperawatan gerontik berkembang menjadi sebuah spesialisasi pada dasarnya keperawatan memiliki peran yang besar terhadap pemberian pelayanan keperawatan bagi lansia.
Focus asuhan keperawatan pada lansia ditujukan pada dua kelompok lansia yaitu Focus asuhan keperawatan pada lansia ditujukan pada dua kelompok lansia yaitu (1) lansia yang sehat dan produktif dan (2) lansia yang memiliki kerentanan tubuh dan ditandai dengan kondisi fisik yang memulai melemah, sakit – sakitan dan daya pikir menurun. Pemberian asuhan keperawatan bagi kedua kelompok tersebut bertujuan untuk memenuhi harapan – harapan yang diinginkan oleh lansia yaitu memiliki kualitas hidup yang lebih baik dan produktif dalam tiga dimensi yaitu fisik, fungsional dan kognitif. Berbagai penelitian melaporkan bahwa peningkatan kualitas ketiga dimensi tersebut dapat meningkatkan harapan hidup lansia yang lebih sehat.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini penyusun membatasi masalah tentang pengertian lansia. Kebutuhan hidup orang lanjut usia, lansia masa kini dan langkah – langkah penanganan lansia.
1.3 tujuan
1. Tujuan umum
Merupakan bentuk tanggung jawab sebagai perawat dalam melaksanakan tugas pelayanan keperawatan dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan. Mencegah terjadinya penyakit dan menghilangkan penderitaan serta memulihkan kesehatan pada individu, keluarga dan masyarakat.
2. Tujuan khusus
Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat. Sebagai acuan dalam pemberian pelayanan kesehatan khususnya pada orang tua. Memudahkan perawat dalam pemberian asuhan keperawatan pada orang tua. Dan sebagai pedoman bagi perawat untuk mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan kepada orang tua.
1.4 Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini diperoleh data – data dari berbagai sumber melalui literatur dari buku – buku dan media internal.
1.5 Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
- Latar belakang
- Rumusan masalah
- Tujuan
- Metode penulisan
- Sistematika penulisan
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian lansia
- Lansia masa kini dan mendatang
1. Keadaan lansia di indonesia
2. Lansia masa kini
3. Kesejahteraan rakyat
4. Lansia dan reformasi birokrasi
- Langkah – langkah penanganan lansia
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan
- Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN
Lanjut usia (lansia) menurut undang – undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pasal 1 ayat 2 adalah seseorang yang telah mencapai usia enam puluh tahun ke atas.
Menurut undang – undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia adalah orang yang telah berusia 60 tahun ke atas.
PENDAHULUAN
Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan yang terlihat dari angka harapan hidup (AHH) yaitu:
AHH di Indonesia Tahun 1971 46,6 tahun
Tahun 1999 67,5 tahun
Populasi Lansia akan meningkat juga yaitu:
o Pada tahun 1990 penduduk 60 tahun ± 10 juta jiwa / 5,5 dari total populasi penduduk
o Pada tahun 2020 diperkirakan meningkat 3x, menjadi ± 29 juta jiwa / 11,4 % dari total populasi penduduk
(Lembaga Demografi FE-UI-1993)
Selanjutnya :
Terdapat hasil yang mengejutkan yaitu:
o 62,3 % lansia di Indonesia masih berpenghasilan dari pekerjaannya sendiri.
o 59,4 % dari lansia masih berperan sebagai kepala keluarga.
o 53 % lansia masih menanggung beban kehidupan keluarga.
o Hanya 27,5 % lansia mendapat penghasilan dari anak/menantu.
DepKes RI membagi lansia sbb:
1. Kel. Menjelang Usia lanjut (45-54 th) sebagai masa vibrilitas
2. Kel. Usia Lanjut (55-64 th) sebagai presenium
3. Kel. Usia Lanjut (65 th ke atas) sebagai masa senium
Sedangkan WHO Lansia di bagi menjadi 3 kategori yaitu:
1. Usia lanjut 60-70 tahun
2. Usia tua 75-89 tahun
3. Usia sangat lanjut > 90 tahun

2. LANSIA MASA KINI DAN MENDATANG
Deputi I Menkokesra
Kemajuan di bidang kesehatan, meningkatnya sosial ekonomi masyarakat dan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat yang bermuara dengan meningkatnya pada kesejahteraan rakyat akan meningkatkan usia harapan hidup sehingga menyebabkan jumlah penduduk Lanjut Usia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Jika pemerintah dan berbagai program pembangunan tidak mengantisipasi keadaan ini maka keberadaan Lanjut Usia akan menjadi bom waktu.

a. Keadaan Lansia di Indonesia
Indonesia adalah termasuk negara yang memasuki era penduduk berstruktur lanjut usia (aging struktured population) karena jumlah penduduk yang berusia 60 tahun ke atas sekitar 7,18 %. Provinsi yang mempunyai jumlah penduduk Lanjut Usia (lansia) nya sebanyak 7 % adalah pulau jawa dan bali. Peningkatan jumlah penduduk lansia ini antara lain disebabkan karena :
1. tingkat sosial ekonomi masyarakat yang meningkat
2. kemajuan di bidang pelayanan kesehatan, dan
3. tingkat pengetahuan masyarakat yang meningkat






Jumlah penduduk lansia di Indonesia
Tahun Usia Harapan Hidup Jumlah Penduduk Lansia %
1980 52,2 tahun 7.998.543 5,45
1990 59,8 tahun 11.277.557 6,29
2000 64,5 tahun 14.439.967 7,18
2006 66,2 tahun +19 juta 8,90
2010 (prakiraan) 67,4 tahun +23,9 juta 9,77
2020 (prakiraan) 71,1 tahun +28,8 juta 11,34

Jumlah penduduk lansia pada tahun 2006 sebesar kurang lebih 19 juta, usia harapan hidup 66,2 tahun, pada tahun 2010 deperkirakan sebesar 23,9 juta (9,77 %), usia harapan hidupnya 67,4 tahun dan pada tahun 2020 diperkirakan sebesar 28,8 juta (11,34 %), dengan usia harapan hidup 71,1 tahun. Dari jumlah tersebut, pada tahun 2010, jumlah penduduk lansia yang tinggal di perkotaan sebesar 12.380.321 (9,58 %) dan yang tinggal di perdesaan sebesar 15.612.232 (9,97 %). Terdapat perbedaan yang cukup besar antara lansia yang tinggal di perkotaan dan di pedesaan. Perbedaan ini bisa jadi karena antara lain lansia yang tadinya berasal dari desa lebih memilih kembali ke desa di hari tuanya, dan mungkin juga bisa jadi karena penduduk pedesaan usia harapan hidupnya lebih besar karena tidak menghirup udara yang sudah berpolusi, tidak sering menghadapi hal-hal yang membuat mereka stress, lebih banyak tenteramnya ketimbang hari-hari tiada stress atau juga bisa jadi karena makanan yang dikonsumsi tidak terkontaminasi dengan pestisida sehingga membuat mereka tidak mudah terserang penyakit sehingga berumur panjang.
Namun jika dilihat pada tahun 2020 walaupun jumlah lansia tetap mengalami kenaikan yaitu sebesar 28.822.879 (11,34 %), ternyata jumlah lansia yang tinggal di perkotaan lebih besar yaitu sebanyak 15.714.952 (11,20 %) dibandingkan dengan yang tinggal di pedesaan yaitu sebesar 13.107.927 (11,51 %).
Kecenderungan meningkatnya lansia yang tinggal di perkotaan ini bisa jadi desebabkan bahwa tidak banyak perbedaan antara rural dan urban. Karena pemusatan penduduk di suatu wilayah dapat menyebabkan dan membentuk wilayah urban. Suatu contoh bahwa untuk membedakan wilayah rural dan urban di antara kota jakarta dan bekasi atau antara surabaya dengan sidoarjo serta kota –kota lainnya kelihatan nya semakin tidak jelas. Oleh karena itu benarlah kata orang bahwa pantura adalah kota terpanjang di dunia, tidak jelas perbatasan antara satu kota dengan kota lainnya.
Alasan lain mengapa pada tahun 2020 ada kecenderungan jumlah penduduk lansia yang tinggal di perkotaan menjadi lebih baik banyak karena para remaja yang saat ini sudah banyak mengarah menuju kota, mereka itu nantinya sudah tidak tertarik kembali ke desa lagi, karena saudara, keluarga dan bahkan teman-teman tidak banyak lagi yang berada di desa. Sumber penghidupan dari pertanian sudah kurang menarik lagi bagi mereka, hal ini juga karena pada umumnya tidak mempunyai lahan pertanian untuk digarap sebagai sumber penghidupan keluarganya.
Selain itu bahwa di masa depan sektor jasa mempunyai peran yang penting sebagai sumber penghidupan. Oleh karenan itu suatu negara yang tidak mempunyai sumber daya alam yang cukup maka di era globalisasi akan beralih kepada sektor jasa sebagai sumber penghasilannya, contoh negara singapura. Pada hal sektor jasa dapat berjalan dan hidup hanya di daerah perkotaan.

b. Lansia masa kini dan mendatang
Usia harapan hidup (UHH) tertinggi laki-laki adalah DKI Jakarta dan DIY, sedangkan terendah di Jawa Barat, sedangkan UHH perempuan tertinggi adalah DKI Jakarta dan terendah di Jawa Barat. Sedangkan jumlah penduduk lansia tertinggi dan terendah baik laki-laki maupun perempuan adalah di Jawa Timur (tertinggi) dan Bali (terendah) proses kematian lansia di perkotaan disebabkan penuaan , sedangkan di perdesaan lebih banyak disebabkan oleh penyakit infeksi.
Dalam kaitannya dengan pemberdayaan, diupayakan agar lansia dapat melaksanakan fungsi sosialnya serta berperan aktif dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu lansia mempunyai kewajiban, antara lain :
1. Memberikan bimbingan dan nasehat yang didasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kearifannya.
2. Mentransformasikan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya, dan
3. Memberikan keteladanan
Hanya saja apakah dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban itu ada suatu forum yang dapat memfasilitasi ataukan hanya sebatas pada lingkungannya saja ?

c. Kesejahteraan rakyat
Pembangunan Manusia Indonesia sebagai suatu paradigma baru dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia diharapkan dapat membuat pilihan-pilihan penting, antara lain berumur panjang dan sehat, menguasai ilmu pengetahuan, mempunyai akses terhadap sumber daya yang di butuhkan agar dapat hidup layak sehingga dapat memberikan keseimbangan dalam hidupnya. Sedangkan muara dari Pembangunan Manusia Indonesi adalah meningkatnya kesejahteraan rakya.
Oleh karena itu terdapat korelasi antara meningkatnya jumlah lansia dari tahun ke tahun dengan keberhasilan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Kemajuan pengetahuan di bidang kesehatan, meningkatnya sosial ekonomi masyarakat akan membawa dampak terhadap meningkatnya usia harapan hiduup. Dalam kaitannya dengan permasalahan tersebut seharusnya diantisipasi baik oleh pemerintah, kalangan usaha dan masyarakat sipil. Langkah-langkah kebijakan yang perlu diambil pemerintah, partisipasi kalangan usahawan, dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi semakin meningkatnya jumlah lansia di indonesia.
Dari sisi pemerintah, antara lain harus disiapkan sarana umum agar lansia dapat mengakses pelayanan umum yang diberikan, bagi masyarakat pengusaha perlu ditingkatkan partisipasinya dalam bentuk dukungan seperti penyediaan tempat hunian lansia yang representatif (tidak gratisan) profesional, sedangkan dari anggota masyarakat adalah kesiapan secara fisik dan mental agar menjadi mampu dan terampil dalam merawat serta menyiapkan fisik dan mental seluruh keluarga dan anak-anaknya untuk menjadi pendamping setia bagi nenek dan kakek atau bahkan orang tuanya sendiri.
Yang perlu diperhitungkan adalah karena kemajuan di bidang kesehatan dan semakin meningkatkan penghasilan dan gizi masyarakat, maka dapat di pastikan akan semakin menambah jumlah lansia yang masih tetap sehat, tidak mau tergantung kepada anak cucunya, dan sebagian besar masih mempunyai potensi untuk tetap produktif. Oleh karena itu, maka perlu dipikirkan tentang antisipasi kebijakan-kebijakannya oleh pemerintah. Misalnya seperti di negara-negara Eropa bahwa usia pensiun meningkat menjadi 65 tahun. Mungkinkah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat deterapkan hal tersebut ? Tentu saja harus diseleksi secara ketat, tidak hanya semata-mata dilihat dari segi usianya, tapi produktivitasnya.

d. Lansia dan reformasi birokrasi
Bagian Ketiga
Indonesia jagonya mengeluarkan undang-undang
Kalau soal banding membanding lagi-lagi kita selalu yang berada di bawah. Misalnya soal Human Development Index (HDI), negara yang baru muncul saja seperti Vietnam sudah berada di atas indonesia. Lantas bagaimana soal fasilitas terhadap penduduk lanjut usia (Lansia) ?
Peraturan perundang-perundangan sudah segudang diterbitkan mulai yang mengatur tentang Kesehatan (UU 23/1992), mengatur tentang Kesejahteraan Lansia (UU 13/1998), mengatur Hak Azasi Manusia (UU 39/1999), dan yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004). Namun sejauh mana berbagai peraturan tersebut menyentuh soal Lansia ?
Banyak instansi terkait yang seharusnya secara khusus mengimplementasikan dalam bentuk peraturan pelaksanaan sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat dan menjadi tanggung jawab instansinya. Misalnya DepartemenPerhubungan yang dapat memerikan fasilitas bagi lansia untuk potongan harga pembayaran tiker pesawat terbang, kereta api, bus umum. Pemberian fasilitas ini dulu pernah diberikan untuk tiket pesawat (namun sekarang tidak ada lagi). Mungkinkah dilakukan pengaturan untuk pemotongan harga atau jika memungkinkan gratis untuk biaya transportasi umum dalam kota bagi lansia ?
Bangsa Indonesia memang pintar membuat slogan-slogan, tetapi pada kenyataannya masih jauh dari harapan dan kenyataan. Misalnya ”Bangsa yang besar adalah yang menghormati para pahlawannya”, Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ramah, sopan, santun,berbudaya, dermawan dan entah sebutan apalagi. Mari kita bertanya pada diri sendiri, mana bukti pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Selalu yang dijadikan alasan adalah payung hukumnya, namun jika mengamati secara jeli maka terdapat tumpang tindih dan ketidaksinkronan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya dan bahkan setelah deterbitkannya peraturan perundangannya, peraturan pelaksanaannya tidak atau belum terbit setelah sekian lama, sebagai contoh adalah pelaksanaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Perbandingan mengetahui tentang pelaksanaan kesejahteraan lansia di negara Ginseng, Korea Selatan, beberapa anggota Komnas Lansia melakukan studi banding.
Kegiatan studi banding ini bertujuan mendapatkan sebanyak mungkin masukan dan bahan banding yang berkaitan dengan kebijakan, kelembagaan dan komisi yang berperan dalam penanganan lansia.
Kebijakan tentang penanganan Lansia sudah sama-sama dipayungi dengan hukum baik di pemerintahan Korea Selatan maupun di Indonesia. Di Korea Selatan aplikasi kebijakan dapat dilihat dengan adanya pemberian fasilitas gratis bagi lansia, jika yang bersangkutan naik public transportation (bus dan subway). Di kedua fasilitas umum tersebut disediakan tempat khusus bagi lansia. Hal ini memungkinkan karena jumlah bus umum dan subway cukup banyak sehingga penumpangnya tidak berjubel seperti di Indonesia.
Lain kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan kalau di Indonesia seperti Panti Sosialnya. Suatu panti sosial ”Senior Welfare Centre” di Kota Seoul sehari-harinya menampung sekitar 3.000 Lansia, dan dapat memberi makan gratis bagi 2.000 orang Lansia. Dalam Senior Welfare Centre tersebut dilengkapi dengan fasilitas olahraga, ruang untuk menonton televisi, perpustakaan, pelayanan kesehatan, ruang untuk belajar musik, menyanyi, melukis, komputer, dan ruang makan.
Dan tidak kalah pentingnya adalah ruang untuk mencari pekerjaan. Para Lansia di Korea Selatan setelah pensiun masih dapat dicarikan pekerjaan sesuai dengan bakat masing-masing. Luar biasa.
Mungkinkah di Indonesia diberlakukan hak gratis bagi Lansia ?
Perbedaan mendasar yang dilihat adalah sifat, karakter dan kemauan yang kuat bagi masyarakat Korea Selatan yaitu sifat sopan, menghormati seniornya, orang tua, disiplin tinggi, yang di Indonesia sulit dijumpai sifat-sifat seperti itu.
Apapun yang terjadi seharusnya kita sudah dapat memulainya, karena payung hukum untuk itu sudah ada. Untuk itu pula perlu komitmen yang tinggi antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil untuk memulai, misalnya melakukan pemberdayaan terhadap Panti Sosial yang dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kelembagaan dan sumber dana
Apabila dilihat kelembagaan yang ada di Indonesia, sebenarnya sudah tepat Departemen Sosial yang melakukan pengelolaannya, namun dengan berlakunya otonomi daerah pelaksanaannya bisa jadi agak ruyam, karena belum tentu pemerintah daerah menaruh perhatian yang besar terhadap kesejahteraan Lansia.
Setidak-tidaknya pemerintah pusat (departemen sosial bersama komnas Lansia) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk membuat pilit project di salah satu wilayah Jakarta atau kelima wilayah Jakarta. Mengapa di Jakarta, dengan alasan dapat lebih mudah dan cepat unsur pemerintah pusat memonitor perkembangannya.
Mengenai sumer dana yang dapat digunakan selain dari pemerintah adalah menggunakan dana pensiun yang ada pada Taspen, Asabari, Jamsostek dan Askes Keputusan ini tidak mudah untuk disepakati, namun peluang untuk itu ada, oleh karena itu pembahasan bersama dengan berbagai pihak perlu dilakukan dengan segera. Siapa pemrakarsanya. Kepala Negara berdasarkan masukan dari Menko Kesra dan Menteri Sosial.
Reformasi birokrasi
Sebagaimana telah diuraikan pada bagian kedua dari tulisan ini bahwa jika usia harapan hidup penduduk semakin meningkat, maka ada kecenderungan jumlah penduduk lansia setiap tahunnya akan meningkat jumlahnya. Pada tahun 2010 diperkirakan jumlah penduduk lansia di Indonesia sekitar 23,9 juta jiwa (9,77 % dari jumlah penduduk Indonesi).
Suatu pemikiran berkaitan dengan reformasi birokrasi, kalau di Korea Selatan, penduduk lansia masih dicarikan pekerjaan, mungkinkah dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk lansia usai pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil ditingkatkan ?. Dasar pemikirannya adalah bahwa banyak tenaga lansia yang masih produktif sementara para juniornya belum terlalu siap untuk menggantikan tugas dan fungsi yang selama ini diemban oleh lansia.
Pelaksanaan terhadap pemikiran ini tidaklah berlaku untuk semua, untuk itu perlu ditentukan sejumlah kriteria dan persyaratan jika kebijakan ini diterapkan, misalnya masih produktif, tidak sakit-sakitan. Untuk itu masa kerjanya dapat dilakukan melalui suatu kontrak kerja yang dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Sebenarnya masih banyak reformasi birokrasi yang dapat dilakukan bagi Pegawai Negeri Sipil misalnya tentang penilaian pekerjaan yang tidak mempunyai makna perlu diubah sesuai dengan kenyataan, kepangkatan dan golongan untuk menduduki suatu jabatan, karena pangkat tidak pula menunjukkan terhadap kemampuan seseorang, pangkat lebih banyak berkaitan dengan masa kerja seseorang. Sedangkan pendidikan dustru yang harus ditingkatkan, penerimaan calon pegawai negeri sipil persyaratan minimalnya adalah bagi yang mempunyai Strata 1 (S1). Oleh karena itu kalau ingin dilakukan perubahan adalah hal-hal yang bersifat internal terlebih dahulu sebagaimana tersebut diatas yang pantas untuk derefom.

3. LANGKAH – LANGKAH PENANGANAN LANSIA
Meningkatnya usia harapan hidup masyarakt indonesia saat ini membuat jumlah penduduk yang tergolong lanjut usia (lansia) semakin meningkat. Ini menimbulkan permasalahan tersendiri yang menyangkut aspek kesehatan dan kesejahteraan mereka. Banyak lansia yang tingkat kesejahteraannya memprihatinkan dan mendapat perlakuan tidak semestinya dari lingkungan.
Meningkatnya jumlah lansia akibat meningkatnya usia harapan hidup erdampak pada permasalahan lansia yang semakin kompleks. Jumlah lansia saat ini, sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), adalah 14.439.967 orang atau 7,18 persen dengan usia harapan hidup 64,5 tahun.
Pada 2010 jumlah lansia diprediksi naik menjadi 9,58 persen dengan usia harapan hidup 67,4 tahun. Dan pada 2020 angka itu meningkat menjadi 11,20 persen dengan harapan hidup 70,1 tahun.
”Dari jumlah lansia sebanyak itu, sekitar tiga juta orang mengalami ketelantaran dan 11.696 mengalami tindak kekerasan dan perlakuan salah. Perhatian nasional dan internasional terhadap permasalahan lansia cukup serius. Ini diwujudkan dengan ditetapkannya UU Nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia dan PP nomor 43 tahun 2004 tentang upaya pelaksanaan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Sebagai implementasi komitmen nasional, regional, dan internasional, Depsos bekerja sama dengan instansi terkait, perguruan tinggi, dan organisasi sosial, telah merancang aksi nasional lanjut usia dan pembentukan komisi nasional lanjut usia lewat Kepres Nomor 52 tahun 2004.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang lansia ini. Yaitu perlu peningkatan program dan aksi nasional untuk mendorong partisipsi lansia dalam masyarakat dan pembangunan, termasuk pengambilan keputusan. Dengan demikian lansia bukan hanya objek tapi juga subjek pembangunan.
Hal lain yang juga perlu dilakukan adalah peningkatan upaya membentuk sistem perlindungan dan keamanan sosial bagi lansia, pemberian jaminan sosial bagi lansia yang terlantar, cacat dan miskin serta perluasan akses dan kemudahan layanan kesehatan bagi lansia dalam sistem kesehatan nasional. Juga advokasi pencegahan terhadap tindakan yang salah.
Salah satu kebijakan pemerintah adalah memperkuat peran serta dan dukungan masyarakat serta dunia usaha terhadap lansia melalui pengembangan dan pemberdayaan lembaga dan organisasi sosial dan dunia usaha. Media atau pers juga punya potensi besat terhadap program peningkatan kesejahteraaan dan perlindungan lansia dari perlakuan salah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar